Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2011

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Terminal, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Klasifikasi terminal; c. Nama, objek dan subjek Retribusi; d. Golongan retribusi; e. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; f. Struktur dan besarnya tarif retribusi; g. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang dan kedaluarsa; h. Pengawasan; i. Kewajiban; j. Larangan; k. Insentif pemungutan retribusi terminal; l. Penyidikan; m. Ketentuan pidana; n. Ketentuan Peralihan; o. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
25 April 2011
Tanggal Pengundangan
25 April 2011
Tanggal Berlaku
25 April 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan