Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Terminal, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Klasifikasi terminal; c. Nama, objek dan subjek Retribusi; d. Golongan retribusi; e. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; f. Struktur dan besarnya tarif retribusi; g. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang dan kedaluarsa; h. Pengawasan; i. Kewajiban; j. Larangan; k. Insentif pemungutan retribusi terminal; l. Penyidikan; m. Ketentuan pidana; n. Ketentuan Peralihan; o. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat