Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah; 3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat; 4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah; 5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah; 7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah; 9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah; 11. Ketentuan pasal 8 diubah; 12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A; 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah; 14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah; 16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah; 18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah; 19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah; 21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah; 23. Ketentuan pasal 21 diubah; 24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A; 25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah; 26. Ketentuan pasal 22 diubah; 27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah; 28. Ketentuan Pasal 23 diubah; 29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A; 30. Ketentuan BAB VI diubah; 31. Ketentuan pasal 33 diubah; 32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A. Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah; 2. Lampiran II : Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD; 3. Lampiran III : Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan; 4. Lampiran IV : Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan; 5. Lampiran V : Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan; 6. Lampiran VI : Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan; 7. Lampiran VII : Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah; 8. Lampiran VIII : Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 9. Lampiran IX : Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Lampiran X : Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa; 11. Lampiran XI : Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 12. Lampiran XII : Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat; 13. Lampiran XIII : Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahan Pangan; 14. Lampiran IXX : Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat