Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2010

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b; 2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah; 3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat; 4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah; 5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah; 7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah; 9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah; 11. Ketentuan pasal 8 diubah; 12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A; 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah; 14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah; 16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah; 18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah; 19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah; 21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah; 23. Ketentuan pasal 21 diubah; 24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A; 25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah; 26. Ketentuan pasal 22 diubah; 27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah; 28. Ketentuan Pasal 23 diubah; 29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A; 30. Ketentuan BAB VI diubah; 31. Ketentuan pasal 33 diubah; 32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A. Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah; 2. Lampiran II : Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD; 3. Lampiran III : Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan; 4. Lampiran IV : Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan; 5. Lampiran V : Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan; 6. Lampiran VI : Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan; 7. Lampiran VII : Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah; 8. Lampiran VIII : Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 9. Lampiran IX : Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Lampiran X : Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa; 11. Lampiran XI : Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 12. Lampiran XII : Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat; 13. Lampiran XIII : Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahan Pangan; 14. Lampiran IXX : Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
21 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2010
Tanggal Berlaku
21 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.09
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan