Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2011

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Gangguan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Ketentuan perizinan; c. Jenis usaha yang wajib mendapatkan izin gangguan; d. syarat-syarat dan tata cara pengajuan izin gangguan; e. Jangka Waktu Berlakunya Izin Ganguan; f. Pencabutan Izin Gangguan ; g. Retribusi izin gangguan; h. Golongan retribusi; i. Cara pengukur tingkat penggunaan jasa; j. Prinsi penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; k. Tata cara pemungutan; l. Wilayah pemungutan; m. Sanksi administratif; n. Tata cara pembayaran; o. Tata cara penagihan; p. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; q. Kadaluwarsa; r. Pengawasan; s. Penyidikan; t. Ketentuan pidana; u. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
28 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2011
Tanggal Berlaku
28 Januari 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan