Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Gangguan, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Ketentuan perizinan; c. Jenis usaha yang wajib mendapatkan izin gangguan; d. syarat-syarat dan tata cara pengajuan izin gangguan; e. Jangka Waktu Berlakunya Izin Ganguan; f. Pencabutan Izin Gangguan ; g. Retribusi izin gangguan; h. Golongan retribusi; i. Cara pengukur tingkat penggunaan jasa; j. Prinsi penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; k. Tata cara pemungutan; l. Wilayah pemungutan; m. Sanksi administratif; n. Tata cara pembayaran; o. Tata cara penagihan; p. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; q. Kadaluwarsa; r. Pengawasan; s. Penyidikan; t. Ketentuan pidana; u. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat