Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013 - 2032
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Balangan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, wilayah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah Kabupaten Balangan merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) hurup a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; Permendagri Nomor 28 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 47 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032 yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ruang lingkup penataan ruang wilayah daerah;
c. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
d. Rencana struktur ruang wilayah;
e. Rencana pola ruang wilayah;
f. Kawasan strategis;
g. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
h. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
i. Kelembagaan;
j. Hak, kewajiban dan peran masyarakat;
k. Ketentuan lain-lain;
l. Ketentuan peralihan;
m. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten/Kota, dengan Perda paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ditetapkan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 40 Tahun 2011; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Pembentukan,kedudukan,tugas pokok dan fungsi;
c. Susunan organisasi;
d. Kelompok jabatan fungsional;
e. Tatakerja;
f. Pengangkatan, pemberhentian eselon dan diklat;
g. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2013/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta sinkronisasi dan optimalisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP nomor 100 Tahun 2000 jo. PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 20 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, yang didalamnya terdapat penambahan, dan perubahan pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangannya usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet tidak hanya dilaksanakan dalam kawasan hutan pada habitat yang alami, saat ini telah berkembang usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet pada habitat yang sifatnya buatan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, budidaya sarang burung walet dapat dikenakan Pajak Sarang Burung Walet yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Sarang Burung Walet, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan pajak;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
f. Pemungutan pajak;
g. Pembayaran dan penagihan;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Keberatan dan banding;
j. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrative
k. Pengembalian kelebihan pembayaran;
l. Pembukuan dan pemeriksaan;
m. Insentif pemungutan;
n. Pembinaan dan pengawasan;
o. Ketentuan khusus;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Hotel, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
c. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
d. Cara Penghitungan Pajak;
e. Wilayah Pemungutan;
f. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang;
g. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
h. Penetapan Pajak;
i. Pemungutan Pajak;
j. Insentif Pemungutan;
k. Keberatan dan Banding;
l. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian Kelebihan Pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan Khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar dan Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa pasar dan pertokoan merupakan tempat yang sangat penting bagi roda perekonomian Daerah yang mesti ditata dan dibina secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberadaan pasar dan pertokoan dapat menciptakan lapangan kerja yang luas dan menumbuhkan kewirausahaan dari sektor usaha produksi dan jasa serta
merupakan bagian dari mata rantai perdagangan secara Nasional, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pasar dan Pertokoan.
Dasar hukum: UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU
Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP nomor 6
Tahun 2006 jo. PP Nomor 38 Tahun 2008; Perpres Nomor 112 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pasar Dan Pertokoan yang memuat beberapa hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Ruang lingkup;
III. Perizinan pasar, pusat perbelanjaan dan pertokoan;
IV. Pengendalian perdagangan di pasar dan pertokoan;
V. Pembenahan pasar;
VI. Pasar dan pertokoan milik pemerintah daerah;
VII. Pasar desa;
VIII. Pasar dadakan;
IX. Pembinaan dan pengawasan;
X. Partisipasi masyarakat;
XI. Sanksi administrasi;
XII. Penyidikan;
XIII. Ketentuan pidana;
XIV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha kaki lima merupakan bagian integral dari sektor perekonomian di Daerah yang identik dengan tradisi dan budaya masyarakat lokal dalam menunjang ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan pokok. Pedagang kaki lima perlu diatur dan dibina agar mereka mampu mengembangkan usahanya secara tertib, bersahaja, dan
bertanggungjawab terhadap lingkungannya.Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pedagang Kaki Lima termasuk kategori usaha mikro yang mesti dibina dan
diarahkan.
Dasar hukum: UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permendagri Nomor 41 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pedagang Kaki Lima yang memuat beberapa hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Ruang lingkup dan tujuan;
III. Penataan PKL;
IV. Hak dan kewajiban PKL;
V. Larangan;
VI. Pembinaan;
VII. Pelaksanaan dan pengawasan;
VIII. Sanksi administrasi;
IX. Ketentuan khusus;
X. Ketentuan Penyidikan;
XI. Ketentuan pidana;
XII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30jMENHUT-IIj2012 tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan pemungutan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; PP Nomor 45 Tahun 2004; Permenhut Nomor P.26/Menhut-II/2005; Permenhut Nomor P.30/Menhut-II/2012; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2013
Hak Asasi Manusia;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan. Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggungjawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanggulangan Kemiskinan yang memuat beberapa hal yaitu ;
I. Ketentuan umum;
II. Tujuan, ruang lingkup, dan asas;
III. Pembentukan tkpkd;
IV. Identifikasi warga miskin;
V. Strategi dan program;
VI. Hak warga miskin;
VII. Kewajiban warga miskin;
VIII. Bantuan bagi warga miskin;
IX. Pengawasan;
X. Peran serta masyarakat;
XI. Pembiayaan;
XII. Sanksi administratif;
XIII. Penyidikan;
XIV. Ketentuan pidana;
XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Mengubah Perda no 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa keberadaan sarang burung walet merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka menjamin kepastian berusaha bagi pengusaha sarang burung walet, perlu di atur mekanisme perizinan usaha sarang burung walet di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum: UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 8 Tahun 1999; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 71 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2003; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang memuat beberapa hal yaitu ;
I. Ketentuan umum;
II. Asas, maksud dan tujuan
III. Lokasi sarang burungwalet
IV. Perizinan
V. Jangka waktu berlakunya izin
VI. Hak dan kewajiban pemegang izin
VII. Pencabutan izin
VIII. Asosiasi pengusaha sarang burung walet
IX. Pengawasan;
X. Sanksi administratif;
XI. Ketentuan penyidikan;
XII. Ketentuan pidana;
XIII. Ketentuan peralihan;
XIV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat