Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013-2032 yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Ruang lingkup penataan ruang wilayah daerah; c. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; d. Rencana struktur ruang wilayah; e. Rencana pola ruang wilayah; f. Kawasan strategis; g. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; h. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; i. Kelembagaan; j. Hak, kewajiban dan peran masyarakat; k. Ketentuan lain-lain; l. Ketentuan peralihan; m. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat