Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Hotel, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, Objek dan Subjek Pajak; c. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; d. Cara Penghitungan Pajak; e. Wilayah Pemungutan; f. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang; g. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan; h. Penetapan Pajak; i. Pemungutan Pajak; j. Insentif Pemungutan; k. Keberatan dan Banding; l. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; m. Pengembalian Kelebihan Pajak; n. Kedaluwarsa; o. Ketentuan Khusus; p. Penyidikan; q. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat