Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat