Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Sarang Burung Walet, yang memuat hal-hal, yaitu: a. Ketentuan umum; b. Nama, objek dan subjek pajak; c. Dasar pengenaan dan tarif pajak; d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan pajak; e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; f. Pemungutan pajak; g. Pembayaran dan penagihan; h. Kedaluwarsa penagihan; i. Keberatan dan banding; j. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrative k. Pengembalian kelebihan pembayaran; l. Pembukuan dan pemeriksaan; m. Insentif pemungutan; n. Pembinaan dan pengawasan; o. Ketentuan khusus; p. Ketentuan penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat