Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penanggulangan Kemiskinan yang memuat beberapa hal yaitu ; I. Ketentuan umum; II. Tujuan, ruang lingkup, dan asas; III. Pembentukan tkpkd; IV. Identifikasi warga miskin; V. Strategi dan program; VI. Hak warga miskin; VII. Kewajiban warga miskin; VIII. Bantuan bagi warga miskin; IX. Pengawasan; X. Peran serta masyarakat; XI. Pembiayaan; XII. Sanksi administratif; XIII. Penyidikan; XIV. Ketentuan pidana; XV. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat