Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedagang Kaki Lima yang memuat beberapa hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Ruang lingkup dan tujuan; III. Penataan PKL; IV. Hak dan kewajiban PKL; V. Larangan; VI. Pembinaan; VII. Pelaksanaan dan pengawasan; VIII. Sanksi administrasi; IX. Ketentuan khusus; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan pidana; XII. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat