Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pasar Dan Pertokoan yang memuat beberapa hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Ruang lingkup; III. Perizinan pasar, pusat perbelanjaan dan pertokoan; IV. Pengendalian perdagangan di pasar dan pertokoan; V. Pembenahan pasar; VI. Pasar dan pertokoan milik pemerintah daerah; VII. Pasar desa; VIII. Pasar dadakan; IX. Pembinaan dan pengawasan; X. Partisipasi masyarakat; XI. Sanksi administrasi; XII. Penyidikan; XIII. Ketentuan pidana; XIV. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat