Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2013

Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang memuat beberapa hal yaitu ; I. Ketentuan umum; II. Asas, maksud dan tujuan III. Lokasi sarang burungwalet IV. Perizinan V. Jangka waktu berlakunya izin VI. Hak dan kewajiban pemegang izin VII. Pencabutan izin VIII. Asosiasi pengusaha sarang burung walet IX. Pengawasan; X. Sanksi administratif; XI. Ketentuan penyidikan; XII. Ketentuan pidana; XIII. Ketentuan peralihan; XIV. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
23 September 2013
Tanggal Pengundangan
23 September 2013
Tanggal Berlaku
23 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 915 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
    Mengubah Perda no 14 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan