Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang memuat beberapa hal yaitu ; I. Ketentuan umum; II. Asas, maksud dan tujuan III. Lokasi sarang burungwalet IV. Perizinan V. Jangka waktu berlakunya izin VI. Hak dan kewajiban pemegang izin VII. Pencabutan izin VIII. Asosiasi pengusaha sarang burung walet IX. Pengawasan; X. Sanksi administratif; XI. Ketentuan penyidikan; XII. Ketentuan pidana; XIII. Ketentuan peralihan; XIV. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat