Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2012/No.48 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dao Belanja Daerah
kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012, beberapa
target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah
mengalami perubahan sehingga mempengaruhi target
kinerja penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2012; b. bahwa sehubungan dengan keadaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka Lampiran Peracuran
Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penetapan Target Kincrja Penerimaan Dan Tata Cara
Pernberian lnsentif Pajak Daerah Dan Retribusi Dacrah
Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai lagi , sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka pcrlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13
Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja den Tata
Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara/
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l3 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2007 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 14);
14. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 43 Tahun 2011
tentang Pcnjaba.ran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 43);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Penetapan Target Kinerja dan Tata Cara Pemberian lnsentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2021
APBDPemuda dan Olah RagaPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH BIDANG PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 48 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, Pemda dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang pendidikan, kepemudaan dan hibah bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga dari APBD serta untuk melaksanaan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang taat cara Penagnggaraan, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan kriteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan da penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawbaan penerima hibah, pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/No. 48 Seri E Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Program Percepatan Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya percepatan pengembangan dan
pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Purworejo,
Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan
bantuan keuangan bersifat khusus kepada
Pemerintah Desa untuk Program Percepatan
Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa, peruntukan dan
pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat
khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi
bantuan; c. bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan bersifat
khusus kepada Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada huruf a berjalan efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, perlu menerbitkan
pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan
tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Kepada Pemerintah Desa untuk Program Percepatan
Pengembangan dan Pengelolaan Obyek Wisata dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Ka bu paten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam
menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus;
b. memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa
dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bantuan
Keuangan Khusus. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam penyaluran pengelolaan dan
pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus;
b. mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus yang efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. asas dan prinsip;
b. penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan;
e. verifikasi dan fasilitasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetanga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pemberian, pengalokasian, pengelolaan dan pertanggungjawaban insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian insentif kepada Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huuf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetanga dan Ketua Rukun Warga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (4), perubahan Pasal 15 ayat (1), perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2019 diubah.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 49 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfataan cagar budaya skal daerah memerlukan koordinasi dan peran masyarakat untuk eklangsungannya; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 95 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemda mempunyai tugas melakukan pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya serta berwenang menyusun peraturan mengenai pengelolaan cagar budaya; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kab Purworejo, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950 UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah, kriteria cagar budaya, kepemilikan dna penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, pendaftaran, pengkajian dan penetapan cagar budaya, cagar budaya peringkat kabupaten, tim ahli cagar budaya daerah, pelestarian cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2009
INDUSTRI RUMAH TANGGA - SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2009/No.45 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan penyelenggaraan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, terdapat pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu pelayanan penyuluhan cara produksi pangan yang baik, pemeriksaan terhadap produksi pangan, dan penerbitan sertifikat bagi usaha Produksi Pangan Industri Rumah Tangga; bahwa agar pelayanan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik, maka
penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Sertifikasi Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana pelayanan, persyaratan dan tata cara permohonan penerbutan SPP-IRT, produksi panganindustri rumah tangga yang wajib melaksanakan registrasi, produksi pangan industri rumah tangga yang tidak wajib melaksanakan sertifikasi, kewajiban dan larangan, masa berlaku SPP-IRT, pencabutan SPP-IRT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2012/No.49 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A.
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan, maka Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu segera dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua At.as
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A. Tahun 2008
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
, Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran NegllJ"a Republik Indonesia Nomor
4502);
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Oaerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 136, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574 ); Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575 ); Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pcroerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Tahun 2009
tentang Sistem Pengendalian lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tent.ang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Dacrah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 540);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Alas Bupati Purworejo
Nomor 14.A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 30);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo mengatur tentang:
a. penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap
anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi;
b. dasar-dasar penyajian Laporan Realisa.si Anggaran untuk Pemerintah
Kabupaten Purworejo dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. dasar-dasar penyajian Neraca untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo
dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan;
d. dasar-dasar penyajian Laporan Arus Kas yang memberikan informasi
historia mengenai perubahan Kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten
Purworejo dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas
operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran
selama satu periode akuntansi;
e. dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan
atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi
pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal moneter, sebab-sebab
terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya,
serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap
perlu untuk dijelaskan;
f. dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset,
kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta
penyajiannya dalam laporan keuangan;
g. perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan
akuntansi, dan peristiwa luar biasa;
h. penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi
meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan
keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 25.A);
b. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi
Barang Milik/Kekayaan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 36);
c. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 14).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2013/No.49 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan pcnyertaan modal berupa uang yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan pencairan penyertaan modal berupa uang; bahwa guna menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pencairan penyertaan modal berupa uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun tata cara pencairan penyertaan modal berupa uang tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Yang Berupa Uang Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Pencairan Penyertaan Modal
Bab V Pertanggungjawaban Pencairan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2016
PENGELOLAAN DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA YANG BERSUMBER DARI LEMBAGA USAHA DAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/No. 49 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka penanggulangan bencana di
daerah, Pemerintah Daerah mendorong dan
memfasilitasi lembaga usaha den masyarakat yang
akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; bahwa agar dana bantuan penanggulangan bencana yang bersumber dari lembaga usaha dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat tepat guna, tepat sasaran, transparan dan
akuntabel, maka pengelolaannya perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada buruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang
Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang
Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2017/No. 49 Seri E Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta
mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis
Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
55 Tahun 2015; b. bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur
Perangkat Daerah yang menangani urusan
pemerintahan bidang perizinan sebagai akibat
penataan organisasi Perangkat · Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo serta
adanya perubahan jenis perizinan dan non
perizinan yang kewenangan penerbitannya
didelegasikan, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan
dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan Bupati yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pera.tu.ran Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa
Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
5. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Satu Pintu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Pwworejo Tahun 2016 Nomor
14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 );
7. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 81 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 81);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini, Bu pa.ti mendelegasikan kewenangan
untuk menerbitkan beberapa jenis perizinan dan non perizinan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada DINPMPTSP. Dalam rangka pemeriksaan teknis terhadap perizinan dan non
perizinan yang diterbitkan, dibentuk Tim Teknis Perizinan yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian wewenang
Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2014 Nomor 44 Seri E Nomor 36), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Perubahan At.as Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014
tentang Pendelegasian wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin
Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 56 Seri E
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat