Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 76, Ketentuan dalam Lampiran Kebijakan Akuntansi 02 Laporan Realisasi Anggaran, antara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 19a, Ketentuan dalam Lampiran Kebijakan Akuntansi 03 Neraca, antara angka 10 dan angka 11 disisipkan l (satu) angka yaitu angka 10a,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat