Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2012

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo mengatur tentang: a. penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi; b. dasar-dasar penyajian Laporan Realisa.si Anggaran untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; c. dasar-dasar penyajian Neraca untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; d. dasar-dasar penyajian Laporan Arus Kas yang memberikan informasi historia mengenai perubahan Kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran selama satu periode akuntansi; e. dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan; f. dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penyajiannya dalam laporan keuangan; g. perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa; h. penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
11 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2012
Tanggal Berlaku
11 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.49 Seri E Nomor 43
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 16.2 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan