Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16.2 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 16.2 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
16.2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
28 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
28 Mei 2014
Sumber
BD.2014/No.16.2 Seri E Nomor 13.2
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo

  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan alas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo

  3. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 115.1 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Penyusutan Asct Tetap Pemerintah Kabupaten Purworejo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan