KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16.2, BD.2014/No.16.2 Seri E Nomor 13.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Pwworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo scbagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, khususnya kebutuhan penetapan kebijakan akuntansi berbasis akrual, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 3 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 115.1 Tahun 2013 dicabut.
- 4 halaman
|