Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana pelayanan, persyaratan dan tata cara permohonan penerbutan SPP-IRT, produksi panganindustri rumah tangga yang wajib melaksanakan registrasi, produksi pangan industri rumah tangga yang tidak wajib melaksanakan sertifikasi, kewajiban dan larangan, masa berlaku SPP-IRT, pencabutan SPP-IRT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat