Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2009

Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksana pelayanan, persyaratan dan tata cara permohonan penerbutan SPP-IRT, produksi panganindustri rumah tangga yang wajib melaksanakan registrasi, produksi pangan industri rumah tangga yang tidak wajib melaksanakan sertifikasi, kewajiban dan larangan, masa berlaku SPP-IRT, pencabutan SPP-IRT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
17 September 2009
Tanggal Pengundangan
17 September 2009
Tanggal Berlaku
17 September 2009
Sumber
BD.2009/No.45 Seri E Nomor 16
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 110 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan