Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan Bupati ini, Bu pa.ti mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan beberapa jenis perizinan dan non perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo kepada DINPMPTSP. Dalam rangka pemeriksaan teknis terhadap perizinan dan non perizinan yang diterbitkan, dibentuk Tim Teknis Perizinan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat