PENGELOLAAN DANA BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA YANG BERSUMBER DARI LEMBAGA USAHA DAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/No. 49 Seri E Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka penanggulangan bencana di
daerah, Pemerintah Daerah mendorong dan
memfasilitasi lembaga usaha den masyarakat yang
akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; bahwa agar dana bantuan penanggulangan bencana yang bersumber dari lembaga usaha dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat tepat guna, tepat sasaran, transparan dan
akuntabel, maka pengelolaannya perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada buruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang
Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Penanggulangan Bencana yang
Bersumber dari Lembaga Usaha dan Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
- 7 hlm
|