Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan kriteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan da penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawbaan penerima hibah, pertanggungjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat