Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2013

Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyertaan Modal Bab IV Pencairan Penyertaan Modal Bab V Pertanggungjawaban Pencairan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang Berupa Uang pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Purworejo dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 September 2013
Tanggal Pengundangan
10 September 2013
Tanggal Berlaku
10 September 2013
Sumber
BD.2013/No.49 Seri E Nomor 39
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan