Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Lampiran Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja dan Tata Cara Pemberian lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 48 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
26 November 2012
Tanggal Pengundangan
26 November 2012
Tanggal Berlaku
26 November 2012
Sumber
BD.2012/No.48 Seri E Nomor 42
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Dan Tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Purworejo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan