A. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaaan Otonomi Daerah Yang Luas, Nyata Dan Bertanggung Jawab Di Kabupaten Katingan, Perlu Dilakukan Penyesuaian Dan Pengaturan Kembali Pajak-Pajak Daerah Sesuai Dengan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku ;
B. Bahwa Dengan Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kepada Daerah Diberikan Kewenangan Untuk Melakukan Penyesuaian Dan Penambahan Jenis Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PAJAK;
BAB III PAJAK HOTEL;
BAB IV PAJAK RESTORAN;
BAB V PAJAK HIBURAN;
BAB VI : PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB VII : PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
BAB VIII : PAJAK PARKIR;
BAB IX : PAJAK AIR TANAH;
BAB X : PAJAK SARANG BURUNG WALET;
BAB XI : PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN;
BAB XII : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
BAB XIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XIV : PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVI : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XVII : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIX : PENYIDIKAN;
BAB XX : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun 2011 - 2020.
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun Buku 2009 Tanggal 15 Mei 2010 Yang Menyatakan: Jangka Waktu Pemenuhan Modal Setor Sebesar Oleh Pemegang Saham Serta Jangka Waktu Setor Yang Semula Sebesar Rp 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Miliyar Rupiah) Hingga Tahun 2007 Menjadi Rp 500.000.000.000,00 ( Lima Ratus Milyar Rupiah ) Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Se–Kalimantan Tengah Perlu Segera Untuk Direalisasikan; B. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada PT Bank Pembangunan Kalteng (PT. BPK) Hanya Mengatur Besar Modal Penyertaan Rp. 5.750.000.00,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Dengan Batas Jangka Waktu Penyetoran Sampai Dengan Tahun 2007.
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Serta Untuk Kepastian Hukum Dan Tertib Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Melalui Dana Anggaran Pendapatan Dan Katingan, Maka Perlu Ditetapkannya Ketentuan Tersebut Ke Dalam Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan; B. Bahwa Untuk Memenuhi Maksud Sebagaimana Tersebut Pada Huruf A Diatas, Perlu Membentuk Katingan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III : PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV : PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB V : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Dan Pengakuan Terhadap Penentuan Status Pribadi Dan Status Hukum Atas Setiap Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting Yang Dialami Oleh Penduduk Yang Berada Di dalam Dan/Atau Diluar Wilayah Kabupaten Katingan, Perlu Dilakukan Pengaturan Tentang Administrasi Kependudukan;
B. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Serta Pendayagunaan Hasilnya Untuk Pelayanan Publik Dan Pembangunan Sektor Lain, Perlu Dilakukan Penentuan Dan Penertiban Dalam Penerbitan Dokumen Dan Data Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 05 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III : KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA;
BAB IV : PENDAFTARAN PENDUDUK;
BAB V : PENCATATAN SIPIL;
BAB VI : DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN;
BAB VII : SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN;
BAB VIII : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB IX : PENYIDIKAN;
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Namun Dalam Perkembangannya Telah Terbit Peraturan Menteri Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
B. Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalaam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 6) Diubah Sebagai Berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Organisasi Dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008;
B. Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 5) Diubah Sebagai Berikut : 1. Ketentuan Bab II Pasal 2 Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Dan Sekaligus Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Serta Upaya Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Di Atas Dipandang Perlu Untuk Menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 4), Diubah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Diubah Dan Ditambah 1 (Satu) Butir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Pasal 179, Pasal 180 Dan 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : APBD;
BAB III : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Unit Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : APBD PERUBAHAN;
BAB III : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan-Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir;
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB III : KETENTUAN LAIN-LAINNYA;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2010.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat