organisasi dan tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2011/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Namun Dalam Perkembangannya Telah Terbit Peraturan Menteri Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
B. Bahwa Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
- Beberapa Ketentuan Dalaam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2008 Nomor 6) Diubah Sebagai Berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- 17 Halaman
|