BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : JENIS RETRIBUSI; BAB III : RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH; BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI : PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII : PENAGIHAN; BAB IX : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB X : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XI : PENYIDIKAN; BAB XII : KETENTUAN PIDANA; BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat