Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : JENIS RETRIBUSI; BAB III : RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH; BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI : PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII : PENAGIHAN; BAB IX : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB X : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XI : PENYIDIKAN; BAB XII : KETENTUAN PIDANA; BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Katingan No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan