Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2011

Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : HAK DAN KEWAJIBAN; BAB III : KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA; BAB IV : PENDAFTARAN PENDUDUK; BAB V : PENCATATAN SIPIL; BAB VI : DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN; BAB VII : SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; BAB VIII : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB IX : PENYIDIKAN; BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI : KETENTUAN PIDANA; BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
04 April 2011
Tanggal Pengundangan
04 April 2011
Tanggal Berlaku
04 April 2011
Sumber
LD. 2011/05
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan