Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI : BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X : PENAGIHAN; BAB XI : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XII : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII : PENYIDIKAN; BAB XIV : KETENTUAN PIDANA; BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
29 April 2011
Tanggal Pengundangan
29 April 2011
Tanggal Berlaku
29 April 2011
Sumber
LD. 2011/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan