BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI : BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X : PENAGIHAN; BAB XI : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XII : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XIII : PENYIDIKAN; BAB XIV : KETENTUAN PIDANA; BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat