BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PAJAK; BAB III PAJAK HOTEL; BAB IV PAJAK RESTORAN; BAB V PAJAK HIBURAN; BAB VI : PAJAK PENERANGAN JALAN; BAB VII : PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; BAB VIII : PAJAK PARKIR; BAB IX : PAJAK AIR TANAH; BAB X : PAJAK SARANG BURUNG WALET; BAB XI : PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; BAB XII : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; BAB XIII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB XIV : PEMUNGUTAN PAJAK; BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XVI : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XVII : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVIII : KETENTUAN KHUSUS; BAB XIX : PENYIDIKAN; BAB XX : KETENTUAN PIDANA; BAB XXI : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat