Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PAJAK; BAB III PAJAK HOTEL; BAB IV PAJAK RESTORAN; BAB V PAJAK HIBURAN; BAB VI : PAJAK PENERANGAN JALAN; BAB VII : PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN; BAB VIII : PAJAK PARKIR; BAB IX : PAJAK AIR TANAH; BAB X : PAJAK SARANG BURUNG WALET; BAB XI : PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN; BAB XII : BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN; BAB XIII : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB XIV : PEMUNGUTAN PAJAK; BAB XV : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XVI : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XVII : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVIII : KETENTUAN KHUSUS; BAB XIX : PENYIDIKAN; BAB XX : KETENTUAN PIDANA; BAB XXI : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
29 April 2011
Tanggal Pengundangan
29 April 2011
Tanggal Berlaku
29 April 2011
Sumber
LD. 2011/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Katingan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan