Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Katingan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2009 Nomor : 2) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Katingan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2011
Tanggal Berlaku
17 Juni 2011
Sumber
LD. 2011/10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan