organisasi dan tata kerja
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2011/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Katingan.
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
B. Bahwa Dalam Rangka; Renyesuaian Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A, Dan Sebagai Tindaklanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Mendukung Peningkatan Kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian Susunan Organisasl Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan Berdasarkan Perumpunan Organisasi.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor : 4 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2009 Nomor : 2) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten
Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2009 Nomor : 2)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 Halaman
|