Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketahanan kerluarga bertujuan meningkatkan Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang dimasyarakat. Dalam rangka memperkuat Ketahanan Keluarga sebagai bagian dari urusan pengendalian kependudukan dan Keluarga berencana yang menjadi salah satu urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah dan menjamin kepastian hukum dalam membangun Ketahanan Keluarga.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 160).
Pada Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang pembangunan Ketahanan Keluarga dan rencana jangka menengah ketahanan keluarga sesuai kebijakan nasional di bidang Ketahanan Keluarga. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab, Pemerintah Daerah, Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, Lembaga Adat, lembaga keagamaan dan dunia usaha dalam mewujudkan Ketahanan Keluarga. Tujuan dari Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah mengoptimalkan fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, mewujudkan keharmonisan Keluarga, cinta dan kasih sayang serta saling menghargai berdasarkan nilai agama, adat dan budaya luhur bangsa, serta meningkatkan peran serta Keluarga dalam pencapaian tujuan Pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
15
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pembangunan dan hasilnya, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Usaha Mikro.
b. bahwa agar pemberdayaan tersebut sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mendorong dan memajukan peran dan kapasitas pelaku usaha mikro agar mampu berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdaryaan Koperasi dana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ini meliputi upaya Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait perlindungan usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat jenis hewan berdarah panas dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang virus Rabies;
b. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies ng ikumbuah berartidi Kota Padang, maka perlu) mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pengendalian dan penanggulangan rabies;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat serta menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Padang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atas sebaran Rabies dan sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Penanggulangan Rabies. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
1. kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. melakukan pemantauan, pengamanan, diagnosa, pencegahan, pemberantasan dan pelaporan Rabies di Daerah.
b. melakukan pengawasan pemeliharaan HPR;
c. melakukan penutupan dan pembukaan daerah wabah rabies dalam Daerah;
d. melakukan pengawasan pemasukan HPR ke Daerah dan pengeluaran HPR dari Daerah; dan
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
2. pengamatan dan pengidentifikasian Rabies, meliputi kegiatan:
a. Surveilans;
b. Penyidikan; dan
c. Pemeriksaan dan Pengujian.
3. pencegahan Rabies, dilakukan dengan cara:
a. pengawasan lalu lintas HPR masuk dan keluar Daerah;
b. pengawasan dan pemeliharaan HPR;
c. pengawasan peredaran HPR;
d. komunikasi, informasi dan edukasi Rabies; dan
e. vaksinasi HPR.
4. pengamanan Rabies dilaksanakan oleh Dinas, melalui kegiatan:
a. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
b. Vaksinasi hewan;
c. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina,
d. kesiagaan darurat Veteriner; dan
e. penerapan kewaspadaan dini.
5. penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah. Dalam rangka pengamanan Rabies, Wali Kota berdasarkan laporan Otoritas Veteriner Daerah, memberikan rekomendasi pada Menteri untuk menetapkan dan/atau mencabut kembali status daerah Wabah Rabies.
6. pemberantasan Rabies. Dalam rangka penertiban, Satpol PP dan Dinas dapat menangkap HPR
yang berkeliaran di luar pekarangan pemilik.
7. penanganan Kasus Gigitan HPR. Jika HPR mengigit atau menjilat orang atau hewan lain, maka pemilik atau orang yang mengetahui kejadian itu, wajib melaporkan kepada Lurah dan Petugas dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya kasus gigitan.
8. peran serta masyarakat. Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggualangan Wabah Rabies berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
9. pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan Rabies.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomorr 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
a. Pajak
b. Retribusi
c. Pemungutan Pajak dan Retribusi dan
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut:
Perda Tahun 2011 Nomor 1, 2, 3, 4, 7, 8 , 11, 12, 13
Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
187
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2024
KURIKULUM LOKAL SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kurikulum Lokal Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kurikulum Lokal Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar
a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah
d. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum Lokal Satuan PAUD dan Pendidikan Dasar. Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. kurikulum lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, yaitu mata pelajaran Muatan Lokal Keminangkabauan.
b. kurikulum lokal yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang relevan, yaitu Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi, Pengintegrasian Pendidikan Kebencanaan dan Mitigasi Bencana, Pengintegrasian Pendidikan Kewirausahaan dan Pengintegrasian Pendidikan Budaya Minangkabau.
c. kelompok kerja, pengembangan kurikulum Muatan Lokal Keminangkabauan dilakukan oleh kelompok kerja penyusun kurikulum muatan lokal tingkat Dinas dan tingkat Satuan Pendidikan.
d. peran serta masyarakat, peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk literasi budaya ke Satuan Pendidikan, dukungan sarana dan prasarana dan/atau bantuan dan sumbangan.
e. koordinasi dan kerja sama, Kepala Dinas melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan AdatAlam Minangkabau Kota Padang dalam pelaksanaan Muatan Lokal Keminangkabauan pada Satuan Pendidikan.
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
39
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Padang No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
PERWALI Kota Padang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai , perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pemberian tambahan penghasil pegawai;
c. tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Wali Kota ini merupakan pedoman dalam pemberian Tambahan Pengasilan kepada Pegawai ASN. Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan berdasarkan kriteria yaitu Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan/atau Pertimbangan Objektif Lainnya
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Mencabut:
a. Peraturan Walikota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang;
b. Peraturan Walikota Padang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang; dan
c. Peraturan Walikota Padang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
210
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Tata Cara Penetapan Lahan Produksi Pangan dan Ternak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat