Peraturan Wali Kota ini merupakan pedoman dalam pemberian Tambahan Pengasilan kepada Pegawai ASN. Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan berdasarkan kriteria yaitu Beban Kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan/atau Pertimbangan Objektif Lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat