Beberapa ketentuan dalam Perwako No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwako No. 5 Tahun 2022 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah. 2. Diantara angka Pasal 9 dan Pasal 10 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A 3. Ketentuan Pasal 15
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat