Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f 2. Ketentuan Pasal 6 diubah 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e 4. Ketentuan Pasal 12 diubah 5. Ketentuan Pasal 14 diubah 6. Ketentuan Pasal 15 diubah 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisip (satu) Pasal yakni Pasal 16A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
BD Kota Padang Tahun 2022 No. 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1016 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan