Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f 2. Ketentuan Pasal 6 diubah 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e 4. Ketentuan Pasal 12 diubah 5. Ketentuan Pasal 14 diubah 6. Ketentuan Pasal 15 diubah 7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisip (satu) Pasal yakni Pasal 16A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat