Peraturan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum Lokal Satuan PAUD dan Pendidikan Dasar. Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. kurikulum lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, yaitu mata pelajaran Muatan Lokal Keminangkabauan. b. kurikulum lokal yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang relevan, yaitu Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi, Pengintegrasian Pendidikan Kebencanaan dan Mitigasi Bencana, Pengintegrasian Pendidikan Kewirausahaan dan Pengintegrasian Pendidikan Budaya Minangkabau. c. kelompok kerja, pengembangan kurikulum Muatan Lokal Keminangkabauan dilakukan oleh kelompok kerja penyusun kurikulum muatan lokal tingkat Dinas dan tingkat Satuan Pendidikan. d. peran serta masyarakat, peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk literasi budaya ke Satuan Pendidikan, dukungan sarana dan prasarana dan/atau bantuan dan sumbangan. e. koordinasi dan kerja sama, Kepala Dinas melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan AdatAlam Minangkabau Kota Padang dalam pelaksanaan Muatan Lokal Keminangkabauan pada Satuan Pendidikan. f. pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat