Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2024

Kurikulum Lokal Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum Lokal Satuan PAUD dan Pendidikan Dasar. Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. kurikulum lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, yaitu mata pelajaran Muatan Lokal Keminangkabauan. b. kurikulum lokal yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang relevan, yaitu Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi, Pengintegrasian Pendidikan Kebencanaan dan Mitigasi Bencana, Pengintegrasian Pendidikan Kewirausahaan dan Pengintegrasian Pendidikan Budaya Minangkabau. c. kelompok kerja, pengembangan kurikulum Muatan Lokal Keminangkabauan dilakukan oleh kelompok kerja penyusun kurikulum muatan lokal tingkat Dinas dan tingkat Satuan Pendidikan. d. peran serta masyarakat, peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk literasi budaya ke Satuan Pendidikan, dukungan sarana dan prasarana dan/atau bantuan dan sumbangan. e. koordinasi dan kerja sama, Kepala Dinas melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan AdatAlam Minangkabau Kota Padang dalam pelaksanaan Muatan Lokal Keminangkabauan pada Satuan Pendidikan. f. pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kurikulum Lokal Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 6
Subjek
APBD - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan