PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2021 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besamya PBB P2 terutang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Barigunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dengan perubahan sebagai berikut :
1. Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2021 diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOP dan secara otomatis tercantum dalam SPPT;
2. Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2021 diberikan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, dikecualikan:
a. dalam hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sama dari PBB-P2 terutang tahun 2018; atau
b. objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 1 TAHUN 2021
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan perlindungan kesehatan masyarakat dari pandemi Covid 19 dengan keberlangsungan kegiatan masyarakat baik aspek keagamaan, sosial budaya, perekonomian maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Covid 19 diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru;
b. bahwa dengan meningkatnya penyebaran Covid 19 dan tidak optimalnya pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang komprehensif dan terpadu di daerah;
c. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan adapatasi kebiasaan baru diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menerapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru;
Undang-undang Dasar1945, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah
3. Adaptasi Kebiasaan Baru
4. Peran Serta Masyarakat
6. Sistem Informasi dan Penyebarluasan Informasi
7. Pendanaan
8. Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Lain-lain
12. Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - KeteNAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rngka pembangunan masyarakat daerah seutuhnya untuk mewujudkna masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata
b. bahwa pemerintah daerah berupaya utuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja yang terencana guna terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam menghadapi tantangan kebutuhan tenaga kerja dimasa yang akan datang
c. bahwa dalam rangka terwujudnya pelayanan Ketenagakerjaan yang adil di daerah perlu diatur dalam peraturan daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah tentang pelayanan Ketenagakerjaan
Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 9 tahun 1956, Undang-undang nomor 7 tahun 1984, Undang-undang nomor 21 tahun 2000, Undang-undang nomor 13 tahun 2003, Undang-undang nomor 2 tahun 2004, Undang-undang nomor 40 tahun 2004, Undang-undang nomor 24 tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 8 tahun 2016, Undang-undang nomor 18 tahun 2017, Undang-undang nomor 11 tahun 2020, PP nomor 17 tahun 1980, PP nomor 8 tahun 2005, PP nomor 31 tahun 2006, PP nomor 15 tahun 2007, PP nomor 33 tahun 2013, PP nomor 78 tahun 2015, Perda Prov sumbar nomor 7 tahun 2019 dan Perda Kota Padang Nomor 3 tahun 2015
peraturan ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. ketentuan umum
2. perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan
3. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja
4. penempatan tenaga kerja
5. perlindungan
6. hubungan kerja
7. perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan
8. hubungan industrial
9. ketentuan lain-lain
10. ketentuan peralihan
11. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
66 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kesehatan - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya di daerah merupakan salah satu fungsi dan tnggung jawb Pemerinth Daerah;
bahwa masih ditemukan adanya pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013;
bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 dijelaskan bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 86 Tahun 2013, Perpres No. 109 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan dalam hal sanksi administratif tidak mendapat pelayanan public tertentu telah diberikan, tetapi pemberi kerja selain penyelenggara negara tetap tidak patuh melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui DPMPTSP dan Pengawak ketenagakerjaan Pemerintah Daerah berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin usaha industri kecil dan menengah
ABSTRAK:
bahwa penerbitan izin usaha industri kecil dan menengah merupakan salah satu wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam lampiran I huruf EE Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20 f4 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa tingginya pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan menengah di Kota Padang perlu diatur sehingga tercipta keadilan dan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha indusrti kecil dan menengah ;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Indutri Kecil dan
Menengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG lZIN USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
3. PENERBITAN lUI KECIL ATAU MENENGAH
4. IZIN PERLUASAN
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang Nomor 21 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah telah diatur dalam peraturan Wali Kota Padang nomor 109 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah (berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 109);
bahwa dalam rangka pemberian insentif kepada setiap orang yang melaporkan pelanggaran atas larangan pengelolaan sampah perlu diberi penghargaan, maka peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dengan perubahan sebagai berikut :
Penghargaan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 109 TAHUN 2019
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 3 TAHUN 2021
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas perlu ditetapkan standar biaya honorarium pembina, tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium.
UU No. 9 tahun 1956, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2020
Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perwako ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah,
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. WEWENANG
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan pengahsilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan darerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2020, Perwako No. 61 Tahun 2016, Perwako No. 157 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kriteria Tambahan Penghasilan;
4. Tatacara Pemberian Tambahan Penghasilan;
5. Pengawasan;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan melalui Seleksi;
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien, dan akuntabel perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Standar Biaya Anggaran Kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
2. Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pendanaan kegiatan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat