PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR (PERWALI) TENTANG STANDAR HARGA BARANG TAHUN ANGGARAN 2022, YANG BERBUNYI : Pasal 1 Standar Harga Barang Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wall Kota ini. Pasal 2 Standar Harga Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. standar harga belum termasuk mobilisasi; b. harga belum termasuk pajak, meliputi : 1. alat tulis kantor; 2. barang cetakan; 3. komputer PC, laptop, note book; 4. peralatan olah raga; 5. pakaian olah raga; 6. peralatan musik; 7. atribut pakaian dinas; 8. kelengkapan pakaian dinas; 9. pakaian dinas; 10. printer; 11. perlengkapan komputer; 12. mobiler kantor; 13. peralatan kebersihan dan rumah tangga; 14. peralatan perikanan; 15. peralatan pertanian; 16. alat-alat keselamatan kerja; 17. harga ban luar mobil; 18. daftar harga ban luar sepeda motor: 19. daftar harga satuan pekerjaan bidang bina marga 20. daftar harga satuan pekerjaan bidang sumber daya air 21. daftar harga satuan pekerjaan bidang cipta karya 22. peralatan kantor; 23. alat Kesehatan; 24. Bahan Kimia; 25. Obat-obatan; 26. Sibit ternak; 27. Sibit tanaman; 28. Suku cadang kendaraan 29. Suku cadang alat berat c. harga pabrikan ditentukan Iluktuasi harga pabrik dan d. harga dapat barang yang belum masuk dalam lampiran mempedomani harga pasar berlaku. Peraturan Wali Kota ini, Pasal 3 Standar Harga Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar harga paling tinggi dan wajib dijadikan standar dalam penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2022, pelaksanaan pengadaan, serta sebagai alat kontrol bagi aparat [ungsional pengawasan dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mengambil kebijakan. Pasal 4 Standar Harga Barang yang tidak terdapat dalam lampiran bisa berpedoman pada harga pasar yang berlaku saat direalisasikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat