Peraturan ini meliputi perhitungan nilai sewa reklame, jenis dan bentuk pengecualian Objek Pajak Reklame serta tata cara penyelenggaraan reklame. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, dikecualikan dari Objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya ditentukan; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan Iklan Komersil; dan f. Reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan pendidikan yang tidak disertai dengan Iklan Komersil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat