Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2024

Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini meliputi perhitungan nilai sewa reklame, jenis dan bentuk pengecualian Objek Pajak Reklame serta tata cara penyelenggaraan reklame. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, dikecualikan dari Objek Pajak Reklame adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya ditentukan; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan Iklan Komersil; dan f. Reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan pendidikan yang tidak disertai dengan Iklan Komersil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Jenis dan Bentuk Pengecualian Objek Pajak Reklame serta Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2024
Tanggal Berlaku
20 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 9
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Padang No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
  2. PERWALI Kota Padang No. 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
  3. PERWALI Kota Padang No. 64 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame
  4. PERWALI Kota Padang No. 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Biaya Pembongkaran Reklame

  5. Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan