1. dasar pengenaan pajak adalah NSR atau NKR 2. NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor faktor sebagai berikut: a. jenis reklame b. bahan yang digunakan untuk reklame c. lokasi penayangan reklame d. waktu penayangan e. jangka waktu penayangan f. jumlah reklameg g. ukuran media reklame
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat