Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Perwako Padang No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. dasar pengenaan pajak adalah NSR atau NKR 2. NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor faktor sebagai berikut: a. jenis reklame b. bahan yang digunakan untuk reklame c. lokasi penayangan reklame d. waktu penayangan e. jangka waktu penayangan f. jumlah reklameg g. ukuran media reklame

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Padang No. 99 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Padang No. 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan