PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PEMBONGKARAN REKLAME, MENGATUR TENTANG : Pasal 1 Standar Biaya Pelaksanaan Pembongkaran Reklame sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya maksimal yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat