Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaporan Administrasi Kependudukan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Jenis dan Substansi Pelaporan; 2. Mekanisme Pelaporan; 3. Pembiayaan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat