peraturan ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. ketentuan umum 2. perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan 3. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja 4. penempatan tenaga kerja 5. perlindungan 6. hubungan kerja 7. perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan 8. hubungan industrial 9. ketentuan lain-lain 10. ketentuan peralihan 11. ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat