Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 87 Tahun 2021

Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Sumber dan penerima jasa pelayanan; 3. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasidin
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Tanggal Pengundangan
01 November 2021
Tanggal Berlaku
01 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 87
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan