Peraturan Wali Kota ini mengatur Pemanfaatan Dana Pendapatan Dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemanfaatan Dan Jasa Layanan; 3. Pemanfaat Dana Pendapatan Yang Berasal Dari Hibah Dalam Bentuk Kas; 4. Pemanfaatan Dana Pendapatan Hasil Kerjasama; 5. Pemanfaatan Dana Lain-Lain Pendapatan BLUD Yang Sah; 6. Pemanfaatan Sisa Dana BLUD; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat