Peraturan Daerah ini mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah 3. Adaptasi Kebiasaan Baru 4. Peran Serta Masyarakat 6. Sistem Informasi dan Penyebarluasan Informasi 7. Pendanaan 8. Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum 9. Ketentuan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Lain-lain 12. Ketetuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat