Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021

Adaptasi Kebiasaan Baru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah 3. Adaptasi Kebiasaan Baru 4. Peran Serta Masyarakat 6. Sistem Informasi dan Penyebarluasan Informasi 7. Pendanaan 8. Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum 9. Ketentuan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Lain-lain 12. Ketetuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
07 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2021
Tanggal Berlaku
07 Januari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan