Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan dan pelestarian arsip statis sebagai bahan
pertanggungjawaban nasional dan lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu dibuat Jadwal Retensi Arsip; bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip Subtantif sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip sehingga dalam pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ruang lingkup JRA Substantif di Lingkungan Pemerintah
Daerah meliputi :
a. pertanian;
c. perhubungan;
d. kelautan dan perikanan;
e. penanaman modal;
f. lingkungan hidup;
g. perindustrian;
h. koperasi dan usaha kecil, dan menengah;
i. komunikasi dan informatika;
j. perencanaan pembangunan;
k. pembangunan daerah tertinggal;
l. penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan,
penerapan serta pendayagunaan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
m. kehutanan;
n. statistik;
o. penanggulangan bencana;
p. pendidikan dan kebudayaan;
q. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
r. agama;
s. perpustakaan;
t. pariwisata dan ekonomi kreatif;
u. sosial;
v. kesehatan;
w. pendidikan dan pelatihan;
x. kearsipan;
y. kependudukan dan keluarga berencana;
z. keamanan dan ketertiban;
aa. penanggulangan narkoba;
bb. persandian; dan
cc. Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2013
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN KAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan operasional untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas kepada Perangkat Daerah atau Masyarakat perlu menetapkan Pengelolaan Kas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pengelolaan Kas perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan kas yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah: a. jenis-jenis rekening; b. bendahara umum daerah; c. kewenangan pengelolaan rekening; d. pembukaan rekening; e. pengoperasian rekening; f. pelaporan dan pengendalian saldo rekening; g. blokir rekening dan penutupan rekening; dan h. pengelolaan kas non anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UTANG PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Standar Operasional Prosedur Utang merupakan suatu pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja Pemerintah; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas akuntansi dan pelaporan Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Utang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang SOP pengakuan utang jangka pendek, utang jangka pendek lainnya, utang jangka panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Utang jangka pendek terdiri dari: a. utang PFK; b. utang bunga; c. bagian lancar utang jangka panjang; d. pendapatan diterima dimuka; e. utang belanja; dan f. utang pembayaran transfer antar Pemerintah Provinsi. Utang jangka pendek lainnya terdiri dari: a. kelebihan pembayaran PAD; b. kelebihan pembayaran transfer; dan c. utang jangka pendek lainnya. Utang jangka panjang terdiri dari: a. utang dalam negeri; dan b. utang jangka panjang lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa Standar Operasional Prosedur Piutang merupakan suatu pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja Pemerintah; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan piutang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai SOP Piutang Pajak Daerah, SOP Piutang Retribusi Daerah, SOP Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, SOP Piutang lain-lain PAD yang Sah, SOP Piutang Transfer Antar Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 44 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 37 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 terjadi perubahan berupa penambahan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2016 diubah sebagai berikut : (1) Lampiran I diubah; (2) Di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Peraturan yang diubah: Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016
3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 43 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam rangka efisiensi bahan/dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 memaksimalkan pelaksaaan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah lebih berdaya guna dan memudahkan pengawasan dokumen pertanggungjawaban atas hasil pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana selah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBD, antara lain Dokumen Pelaksanaan Anggaran; Pejabat Perbendaharaan Daerah; penyelesaian tagihan daerah; koreksi/ralat, pembatalan SPP, SPM, dan SP2D; pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran; pelaporan realisasi anggaran; pengawasan dan pengendalian internal; monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
54 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 huruf c Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pajak Air Permukaan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemungutan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau permanfaatan Air Permukaan. Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Pajak Air Permukaan terutang sejak pengambilan dan
pemanfaatan Air Permukaan, serta dipungut di wilayah daerah tempat Air Permukaan berada.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan mengganti Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2010 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi. Komisi tersebut merupakan unsur kelembagaan yang bersifat independen yang membantu Pemerintah Daerah di bidang Penyuluhan Pertanian. Penyuluhan Pertanian berupa upaya pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010
7 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 40 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sasaran pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu tingkat Provinsi dan Nasional yang diselenggarakan di Provinsi terdiri atas :
a. Kegiatan Keagamaan Islam;
b. Kegiatan Keagamaan Kristen;
c. Kegiatan Keagamaan Katolik;
d. Kegiatan Keagamaan Hindu;
e. Kegiatan Keagamaan Budha; dan
f. Kegiatan Keagamaan Konghucu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BINA MARGA DAN PENATAAN RUANG PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2013
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat