Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010

Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
21 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2010
Tanggal Berlaku
21 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.03
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1046 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan