Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017

Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi. Komisi tersebut merupakan unsur kelembagaan yang bersifat independen yang membantu Pemerintah Daerah di bidang Penyuluhan Pertanian. Penyuluhan Pertanian berupa upaya pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.574
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2010 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan