Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang SOP pengakuan utang jangka pendek, utang jangka pendek lainnya, utang jangka panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Utang jangka pendek terdiri dari: a. utang PFK; b. utang bunga; c. bagian lancar utang jangka panjang; d. pendapatan diterima dimuka; e. utang belanja; dan f. utang pembayaran transfer antar Pemerintah Provinsi. Utang jangka pendek lainnya terdiri dari: a. kelebihan pembayaran PAD; b. kelebihan pembayaran transfer; dan c. utang jangka pendek lainnya. Utang jangka panjang terdiri dari: a. utang dalam negeri; dan b. utang jangka panjang lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat