Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 46 Tahun 2017

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UTANG PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang SOP pengakuan utang jangka pendek, utang jangka pendek lainnya, utang jangka panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Utang jangka pendek terdiri dari: a. utang PFK; b. utang bunga; c. bagian lancar utang jangka panjang; d. pendapatan diterima dimuka; e. utang belanja; dan f. utang pembayaran transfer antar Pemerintah Provinsi. Utang jangka pendek lainnya terdiri dari: a. kelebihan pembayaran PAD; b. kelebihan pembayaran transfer; dan c. utang jangka pendek lainnya. Utang jangka panjang terdiri dari: a. utang dalam negeri; dan b. utang jangka panjang lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 46 Tahun 2017 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UTANG PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
05 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2017
Tanggal Berlaku
05 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.579
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan