Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan kas yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah: a. jenis-jenis rekening; b. bendahara umum daerah; c. kewenangan pengelolaan rekening; d. pembukaan rekening; e. pengoperasian rekening; f. pelaporan dan pengendalian saldo rekening; g. blokir rekening dan penutupan rekening; dan h. pengelolaan kas non anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat