Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 40 Tahun 2017

Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sasaran pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu tingkat Provinsi dan Nasional yang diselenggarakan di Provinsi terdiri atas : a. Kegiatan Keagamaan Islam; b. Kegiatan Keagamaan Kristen; c. Kegiatan Keagamaan Katolik; d. Kegiatan Keagamaan Hindu; e. Kegiatan Keagamaan Budha; dan f. Kegiatan Keagamaan Konghucu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.573
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan