Kesejahteraan sosial keagamaan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/NO.573
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sasaran pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Keagamaan Tertentu tingkat Provinsi dan Nasional yang diselenggarakan di Provinsi terdiri atas :
a. Kegiatan Keagamaan Islam;
b. Kegiatan Keagamaan Kristen;
c. Kegiatan Keagamaan Katolik;
d. Kegiatan Keagamaan Hindu;
e. Kegiatan Keagamaan Budha; dan
f. Kegiatan Keagamaan Konghucu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
- 10 halaman.
|